Trending

Korupsi Dana Desa Hungayonaa: Mantan Kades dan Bendahara Resmi Ditahan

GP Boalemo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo resmi melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, ke tahap II pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kepala Seksi Intelijen Mohamad Reza Rumondor, menyatakan bahwa kasus ini menyeret mantan kepala desa dan bendahara desa sebagai tersangka.

“Dugaan tindak pidana korupsi dana desa Hungayonaa tahun 2019 melibatkan dua tersangka, yakni mantan kepala desa berinisial MWS serta bendahara desa berinisial IL,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Dedykarto Ansiga, menambahkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 237 juta.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 atau Pasal 8 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kota Gorontalo dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button