Trending

Pungutan Liar Dibalik Irama Marching Band SMP Negeri 1 Mananggu

GP Boalemo, Tajuk – Praktik yang diduga kuat sebagai pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Boalemo. SMP Negeri 1 Mananggu disebut-sebut melakukan pemungutan uang sebesar Rp1,5 juta per siswa kepada anggota Marching Band, dengan dalih biaya registrasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Ironisnya, kebijakan ini bukan hanya memberatkan, tetapi juga berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu. Informasi yang diterima media ini mengungkapkan bahwa siswa yang orang tuanya tidak mampu membayar tidak akan diikutsertakan dalam kegiatan Marching Band, sebuah tindakan yang jelas mencederai nilai keadilan dalam dunia pendidikan.

Praktik seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di lingkungan sekolah. Jika benar dilakukan atas dasar “kesepakatan” antara panitia, pihak sekolah, dan orang tua, maka kesepakatan itu tidak bisa dijadikan pembenaran atas pungutan di luar ketentuan resmi.

Sekolah negeri merupakan lembaga pendidikan publik yang seharusnya bebas dari praktik komersialisasi kegiatan ekstrakurikuler, apalagi jika berdampak pada hak siswa untuk berpartisipasi dalam kegiatan belajar dan pengembangan diri.

Dugaan pungutan ini menimbulkan tanda tanya besar: di mana transparansi dan tanggung jawab pihak sekolah? Uang sebesar Rp1,5 juta per siswa bukanlah jumlah kecil, terlebih bagi masyarakat pedesaan yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Jika benar pungutan ini dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan pendidikan dan indikasi penyalahgunaan kewenangan.

Show More
Back to top button