Etika Publik di Ruang Pribadi, Degradasi Moral dan Marwah 2 Oknum Wakil Rakyat
Gopublish.co.id – Tajuk. Kasus beredarnya video mesra yang melibatkan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaerunisa, dan Anggota DPRD Kota Gorontalo, Alwi Kusuma Lapananda, telah memicu badai kecaman publik.
Video berdurasi 17 detik yang awalnya dipublikasikan sendiri di akun Instagram pribadi Dheninda Chaerunisa ini, menampilkan adegan bermesraan di dalam mobil, suatu tindakan yang secara terang-terangan diduga melanggar norma kesusilaan dan etika kepantasan sebagai pejabat publik, apalagi mengingat status keduanya yang belum terikat pernikahan.
Insiden ini bukan sekadar urusan pribadi dua individu, melainkan telah menjadi isu publik yang serius, menyoroti secara tajam degradasi moral dan erosi etika yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap wakil rakyat.
Sisi Etika dan Moral Pejabat Publik
Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dheninda Chaerunisa dan Alwi Kusuma Lapananda adalah representasi rakyat, terikat pada sumpah jabatan dan kode etik yang menuntut mereka menjaga harkat dan martabat diri, lembaga, serta masyarakat.
Tindakan bermesraan secara eksplisit, apalagi di dalam mobil dan dengan kesadaran penuh memublikasikannya, jelas diduga melanggar ketentuan dalam Kode Etik DPRD yang mewajibkan anggota bersikap dan bertingkah laku sesuai dengan norma agama, kesusilaan, dan adat. Mereka seharusnya menjadi teladan moral di tengah masyarakat.
Perilaku yang dipertontonkan merusak citra Dewan Perwakilan Rakyat secara keseluruhan, menimbulkan persepsi negatif bahwa wakil rakyat abai terhadap nilai-nilai moral dan hanya mementingkan urusan pribadi yang tidak pantas.
Ini mengancam legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi lokal.
Meskipun relasi personal adalah hak privat, status sebagai pejabat publik menempatkan seluruh aspek kehidupan mereka dalam sorotan publik. Batasan antara ruang pribadi dan publik menjadi kabur. Ketika tindakan privat melanggar norma publik dan dipublikasikan, ia otomatis menjadi masalah publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Keputusan Dheninda Chaerunisa diduga memposting sendiri video tersebut di akun Instagram pribadinya (@dinychaerunnisa_) adalah inti dari viralitas dan kontroversi ini.
Tindakan memposting menunjukkan adanya unsur kesadaran dan bahkan niat untuk memamerkan, meskipun mungkin tanpa memperhitungkan secara matang konsekuensi sebagai figur publik.
Platform untuk berinteraksi, sekaligus platform yang memuat jejak digital abadi dan menjadi bukti pelanggaran etika.
Durasi 17 detik yang viral telah menyebar luas dan tak terkendali. Ini menunjukkan betapa rapuhnya kontrol terhadap konten digital.
Sekali konten sensitif diunggah oleh pejabat publik, ia akan menjadi milik publik dan bahan perbincangan (kecaman) tanpa batas.
Kasus ini menjadi pelajaran keras tentang pentingnya edukasi digital, terutama bagi pejabat publik dan politisi muda yang aktif di media sosial, mengenai batasan konten, sensitivitas norma, dan manajemen citra diri.
Dampak dari viralnya video ini harus ditindaklanjuti secara kelembagaan melalui mekanisme yang berlaku.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo Utara dan DPRD Kota Gorontalo memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus ini berdasarkan Kode Etik.
Sanksi yang mungkin dikenakan berkisar dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian dari jabatan (Ketua Komisi) atau bahkan rekomendasi Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terbukti melanggar sumpah jabatan dan ketentuan berat lainnya.
Partai politik yang menaungi kedua anggota dewan tersebut, juga memiliki kewajiban moral dan politik untuk memberikan sanksi tegas jika kasus ini terbukti melanggar aturan partai.
Sikap tegas partai sangat penting untuk membuktikan komitmen mereka terhadap moralitas dan integritas kadernya.
Reaksi publik merupakan indikator terpenting dalam kasus ini, terutama di tengah masyarakat Gorontalo yang kental dengan nilai-nilai agama dan adat.
Kecaman yang meluas menggarisbawahi kegagalan dua anggota dewan ini dalam memenuhi ekspektasi moral dan etika yang disematkan oleh rakyat kepada mereka.
Publik merasa dikhianati karena wakil yang mereka pilih justru mempertontonkan perilaku yang bertolak belakang dengan norma.
Kasus ini muncul tak lama setelah Dheninda Chaerunisa juga menjadi sorotan karena diduga mencibir massa aksi demonstran, yang semakin memperburuk citra dan reputasi politiknya di mata publik.
Hal ini mengindikasikan pola perilaku yang kurang matang dan tidak sensitif terhadap posisi sebagai pejabat publik.
Tuntutan dari berbagai pihak, agar sanksi dijatuhkan secara tegas dan transparan menunjukkan adanya kekhawatiran publik terhadap kemungkinan adanya ‘main mata’ atau impunitas bagi pejabat publik yang bermasalah.
Kasus video mesra Dheninda Chaerunisa dan Alwi Kusuma Lapananda adalah bukti telanjang dari kegagalan integritas moral dan etika publik yang memprihatinkan dalam tubuh perwakilan rakyat.
Tindakan yang dilakukan secara sadar, terutama dengan dipublikasikan sendiri, menghilangkan dalih “khilaf” atau “kekhilafan pribadi” semata.
Inilah saatnya bagi Badan Kehormatan dan Partai Politik terkait untuk mengambil tindakan yang tidak hanya tegas, tetapi juga menjadi preseden yang kuat.
Sanksi yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan kerusakan citra dan pengkhianatan terhadap moral publik yang telah ditimbulkan, bahkan jika itu berarti rekomendasi pemberhentian.
Jika lembaga perwakilan rakyat tidak mampu menjaga marwah anggotanya dari dugaan pelanggaran etika yang terang-terangan seperti ini, maka krisis kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi di daerah hanya akan semakin dalam.
Publik Gorontalo menunggu bukan hanya permintaan maaf, melainkan tindakan nyata berupa pembersihan moral dan restorasi etika demi tegaknya kehormatan wakil rakyat.
Kegagalan bertindak tegas dalam kasus ini akan diinterpretasikan sebagai persetujuan institusional terhadap dekadensi moral.







