Trending

Diduga Tutup Informasi Klaim JKM, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Disorot Tajam

GP BOALEMO – Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan kembali menjadi sorotan setelah muncul keluhan terkait proses pengurusan klaim Jaminan Kematian (JKM) yang dinilai tidak transparan dan membingungkan masyarakat. Lebih ironis lagi, penolakan pelayanan disebut tetap terjadi meskipun warga yang datang telah membawa surat kuasa khusus bermaterai yang sah dari pihak keluarga ahli waris.

Persoalan ini di perkuat setelah redaksi menerima keluhan dari seorang warga yang telah diberi kuasa hukum oleh keluarga korban meninggal dunia untuk mengurus proses klaim JKM. Namun saat mendatangi kantor KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, warga tersebut justru mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur maupun hak klaim yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat.

Alih-alih mendapatkan penjelasan yang memadai, warga tersebut justru diminta pulang tanpa diberikan arahan yang jelas mengenai tahapan pengajuan klaim maupun dokumen yang harus dipenuhi. Kondisi ini tidak hanya menghambat proses pengurusan klaim, tetapi juga menimbulkan kebingungan bagi keluarga korban yang sedang berupaya mengurus hak mereka.

Yang menjadi sorotan bukan hanya soal prosedur yang tidak dijelaskan dengan baik, tetapi juga sikap pelayanan petugas yang dinilai arogan tidak mencerminkan etika pelayanan publik. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, petugas pelayanan di KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato diduga menutup akses informasi terkait hak klaim JKM dan tidak memberikan penjelasan yang layak kepada pihak yang datang mengurus klaim.

Padahal BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga publik yang mengelola dana masyarakat melalui program jaminan sosial pekerja. Sebagai lembaga yang mengelola dana publik, BPJS seharusnya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi serta memberikan pelayanan yang ramah, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pelayanan publik di lingkungan KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Jika pihak yang telah diberi kuasa secara sah saja kesulitan memperoleh informasi terkait hak klaim, maka kondisi tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran lebih besar bagi masyarakat umum yang ingin mengetahui hak mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak sedikit pihak mulai mempertanyakan apakah ada persoalan dalam sistem pelayanan yang menyebabkan informasi terkait hak klaim tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya praktik pelayanan yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Padahal program jaminan sosial, termasuk Jaminan Kematian, seharusnya menjadi bentuk perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya. Ketika keluarga korban datang untuk mengurus hak tersebut, yang seharusnya mereka terima adalah bantuan, penjelasan yang jelas, dan pelayanan yang manusiawi, bukan justru dihadapkan pada sikap tertutup dan birokrasi yang membingungkan.

Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola jaminan sosial berpotensi semakin menurun. Apalagi ketika masyarakat merasa hak mereka dipersulit untuk diakses.

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan dinilai perlu segera melakukan evaluasi serius terhadap kualitas pelayanan di tingkat daerah, khususnya di KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Perbaikan sikap pelayanan, keterbukaan informasi, serta kejelasan prosedur menjadi hal mendesak agar masyarakat tidak terus mengalami kesulitan ketika mengurus hak mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi gopublish.co.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato terkait keluhan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan mengenai dugaan penutupan informasi publik serta pelayanan yang dinilai tidak transparan dalam proses pengurusan klaim Jaminan Kematian.

Show More
Back to top button