Diduga Minta “Kontribusi”, Oknum Kades dan BPD Tahan Solar Penambang Rakyat di Hulawa
Gopublish.co.id – Pohuwato. Aroma dugaan pungutan liar kembali tercium dari wilayah tambang rakyat di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Dugaan mencuat setelah sejumlah penambang mengeluhkan adanya praktik tidak wajar berupa permintaan “kontribusi” oleh oknum kepala desa (Kades) dan beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Bahkan, solar yang dibutuhkan untuk operasional alat berat disebut-sebut ditahan dan tidak bisa keluar dari desa sebelum setoran diserahkan.
Temuan ini terungkap melalui investigasi langsung di lapangan dan testimoni dari para penambang rakyat yang selama ini beraktivitas di lokasi tambang Hulawa. Mereka mengaku dipersulit oleh aparat desa sendiri dengan dalih kontribusi untuk “pengamanan”.
Salah satu penambang Rakyat yang minta identitasnya dirahasiakan menyampaikan beberapa galon solar miliknya tertahan dan tak dapat diantar ke lokasi tambang.
“Kami sudah beli solar dengan uang sendiri, tapi ditahan. Katanya tidak bisa lewat kalau belum setor ke desa. Kami heran, ini kok seperti pungli,” ujarnya.
Solar tersebut adalah bahan bakar utama bagi mesin dompeng dan alat berat yang digunakan untuk menggali material emas. Tanpa solar, aktivitas tambang rakyat praktis lumpuh. Situasi ini menyulut keresahan karena ribuan warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tersebut.
Menurut sumber tersebut oknum Kades dan BPD tersebut meminta kontribusi sebesar 50jt kepada tiap-tiap para pelaku usaha.
“Kalau tidak kasih kontribusi, solar ditahan. Bahkan ada yang diancam tak bisa kerja sama sekali,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Ketua BPD Hulawa,Syaiful Tantu, membantah keras tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya.
Ia menyebut bahwa pihak desa hanya meminta kepada para pelaku usaha untuk memberikan pertanggungjawaban kepada Wilayah yang terdampak.
“Kami tidak pernah meminta kontribusi kepada para pelaku usaha, yang kami minta hanyalah pertanggungjawaban seperti Reklamasi dan Normalisasi,” tutur Syaiful.
Ia juga menyebut bahwa pihak Pemerintah Desa tidak melakukan penahanan solar yang dibawa oleh masyarakat penambang.
“Tidak ada penahanan solar pak, kami hanya menyuruh mereka untuk membawa solar mereka kembali,” tambahnya.
Ia pun menegaskan bahwa jika terbukti pihaknya melakukan hal-hal dituding oleh para penambang rakyat, Ia siap melalui proses hukum.
“Jangankan satu galon, satu liter saja jika terbukti kami tahan silahkan diproses hukum pak. Saya siap bertanggung jawab,” pungkasnya.







