Hamim Pou Divonis Bebas: Tidak Terbukti Bersalah dalam Kasus Bansos

GORONTALO – Setelah melewati proses hukum yang panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo, mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012. Putusan tersebut menjadi titik balik penting bagi Hamim, yang selama ini menghadapi sorotan publik.
Sidang putusan digelar pada, (23/7/25), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Kadengkang. Sejak pagi, ruang sidang dipenuhi oleh keluarga dan pendukung Hamim, menciptakan suasana haru ketika hakim membacakan amar putusan.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim. Dilansir dari andalanidn.id
Tangis haru pun pecah. Suasana emosional menyelimuti ruang sidang saat Hamim memeluk keluarga, sebagai simbol pelepasan beban panjang yang memengaruhi citranya selama proses hukum berjalan.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika Hamim ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana bansos sebesar Rp1,7 miliar. Jaksa mendakwa Hamim berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tuduhan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan politik pribadi menjelang Pilkada 2015. Jaksa bahkan menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Namun, dalam sidang pembelaan (pleidoi) yang berlangsung pada 17 Juli 2025, tim kuasa hukum Hamim menyampaikan bahwa seluruh penyaluran dana bansos dilakukan sesuai prosedur. Dana tersebut tercatat dalam APBD, diverifikasi oleh SKPD teknis, serta tidak mengalami pemotongan.
Mereka juga menegaskan bahwa tuduhan politisasi dana tidak relevan karena penyaluran bansos dilakukan pada 2011–2012, jauh sebelum tahapan Pilkada 2015 dimulai.
Kesaksian dari penerima bansos, pejabat teknis, hingga ahli hukum dan keuangan negara turut memperkuat pembelaan. Bahkan saksi dari BPKP mengakui bahwa laporan kerugian negara tidak didasarkan pada audit investigatif dan tidak ditemukan keterlibatan langsung Hamim dalam penyimpangan dana.
Putusan majelis hakim bukan hanya menyatakan bebas, tetapi juga menegaskan bahwa unsur pidana korupsi dalam dakwaan jaksa tidak terbukti. Hal itu diperkuat oleh fakta bahwa pengelolaan bansos dilakukan oleh SKPD teknis sebagai bagian dari kebijakan daerah, bukan secara langsung oleh bupati.
Setelah pembacaan vonis, Hamim Pou mengungkapkan rasa syukur dan refleksi atas perjalanan hukum yang ia jalani.
“Allah Maha Adil… Tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang disangkakan kepada saya,” ucap Hamim di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dana bansos pada masa kepemimpinannya dikelola secara terbuka, sesuai aturan, tanpa potongan, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Hamim menyebut putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi kemenangan moral bagi masyarakat Bone Bolango.







