Trending

Proses Hukum Dimulai untuk Tersangka Korupsi Dana Desa Sukamulya

GP Boalemo – Polres Boalemo resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Sukamulya, Kecamatan Wonosari, kepada Kejaksaan Negeri Boalemo. Penyerahan dilakukan pada Selasa, 24 September 2024, sebagai bagian dari proses hukum atas dugaan kasus korupsi.

Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan Tahap II, yakni menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Boalemo.

“Kami telah menerima dua tersangka atas nama Suleman Pakaya dan Djibran Kadir alias Iban, serta beberapa barang bukti terkait dugaan korupsi Dana Desa di Desa Sukamulya,” ungkap Reza.

Lebih lanjut, Reza menjelaskan bahwa akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 732 juta.

“Dengan merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” kata Reza.

Diketahui, kedua tersangka diduga telah menggelapkan anggaran Dana Desa Sukamulya untuk investasi bodong yang sempat menggemparkan Boalemo beberapa tahun yang lalu.

Berdasarkan surat perintah penahanan, kini keduanya akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boalemo selama 21 hari sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button