Aliansi Mahasiswa Desak DPRD Gorontalo Usut Dugaan Korupsi dan Dana Pokir

Gopublish.co.idGorontalo – Aliansi Mahasiswa Menolak KKN, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (13/10/2025).

Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, menuntut DPRD untuk menegakkan kode etik terhadap oknum anggota DPR, yang terlibat penyaluran dana Pokok-pokok pikiran (POKIR), ke rekening pribadi. Kedua, menuntut kejelasan terkait dugaan suap yang melibatkan Ketua DPRD dari pihak PT PETS. Ketiga, meminta transparansi atas dugaan penyelewengan dana ibadah haji yang menyeret salah satu anggota DPR berinisial MY.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan bahwa seluruh aspirasi mahasiswa akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, turut memberikan tanggapan terkait tuntutan tersebut.

“Yang pertama saya tegaskan, bahwa Badan Kehormatan adalah lembaga penegak kode etik dan sumpah janji. Kami bekerja untuk mengawasi ketaatan anggota DPRD terhadap kode etik dan sumpah janji. Namun kami baru bisa memproses jika ada laporan atau aduan resmi. Tanpa laporan, kami tidak memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti,” tegas Umar.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan ketentuan hukum yang menjadi acuan BK, yakni Peraturan DPRD Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025.
Menurutnya, hingga saat ini BK tengah menangani empat kasus, salah satunya adalah kasus yang melibatkan Wahyudin Moridu.

“Kasus Wahyudin Moridu cepat kami putuskan karena yang bersangkutan tidak membantah, bahkan langsung mengakui perbuatannya,” ungkap Umar.

 

Terkait keterlambatan penanganan kasus lainnya, Umar menyebut pihaknya perlu melakukan pendalaman agar keputusan yang diambil objektif.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan secara serta-merta. Semua harus dikaji dengan cermat dan objektif,” jelasnya.

Mengenai kasus anggota DPRD berinisial MY, Umar mengungkapkan bahwa prosesnya masih berjalan.

“Kami sedang memanggil ahli untuk menjaga objektivitas. Kami juga telah meminta keterangan dari Dirjen Keimigrasian, Kementerian Agama, dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, khususnya bagian Otonomi Daerah. Yang pasti, setiap kasus yang kami tangani akan kami selesaikan,” tutur Umar.

 

Ia menambahkan, dalam dua minggu ke depan, dua kasus lain akan segera naik ke tahap persidangan BK. Namun untuk kasus MY, pihak BK tidak akan masuk ke materi perkara yang sedang ditangani oleh Polda karena sudah termasuk ranah pro justitia.

“BK hanya akan memproses pelanggaran terkait kode etik dan sumpah janji,” tegasnya.

 

Menutup penjelasannya, Umar menyampaikan bahwa terkait dugaan penyalahgunaan dana Pokir, BK belum bisa bertindak tanpa adanya aduan resmi.

“Itu hukum acaranya. Sesuai dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan,” pungkas Umar.

Show More
Back to top button