Trending

Isak Suko Soroti Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato, Dinilai Tidak Transparan

GP BOALEMO – Kuasa hukum keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, Isak Suko, melontarkan kritik terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan setelah dirinya mengaku kesulitan mendapatkan informasi terkait klaim Jaminan Kematian (JKM) yang sedang ia urus untuk klienny

Persoalan ini bermula ketika pihak ahli waris lebih dahulu mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan Boalemo untuk menanyakan prosedur klaim JKM atas anggota keluarga mereka yang meninggal dunia. Namun dalam kunjungan tersebut, keluarga mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan hanya diarahkan untuk mengurusnya di KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwat

Karena merasa kebingungan dengan prosedur yang tidak dijelaskan secara pasti, pihak keluarga kemudian meminta Isak Suko selaku kuasa hukum untuk membantu mengurus dan mencari kejelasan terkait proses klaim tersebu

Saat mendatangi KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato dengan membawa surat kuasa resmi dari keluarga ahli waris, Isak mengaku justru tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses maupun hak klaim JKM. Padahal, menurutnya, petugas pelayanan telah memeriksa legalitas surat kuasa yang ia baw

Meskipun dokumen kuasa tersebut dinyatakan sah, pihak pelayanan tetap tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai prosedur klaim yang ingin diketahui oleh pihak keluarga melalui kuasa hukumny

“Surat kuasa itu dokumen hukum yang sah. Jika seseorang sudah diberi mandat untuk mengurus suatu kepentingan, maka ia juga berhak mendapatkan informasi terkait proses tersebut,” ujar Isa

Menurutnya, pihak keluarga sebenarnya hanya ingin mengetahui informasi mengenai prosedur dan hak klaim JKM, bukan hal lain. Namun yang terjadi justru sebaliknya, informasi yang diminta tidak diberikan oleh petugas pelayana

“Sikap petugas juga terkesan arogan saat memberikan penjelasan. Bukannya memberikan solusi atau penjelasan yang jelas, justru informasi ditutup dan masyarakat yang datang seperti dipersulit,” tegasny

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Muncul dugaan apakah ada hal yang sengaja ditutupi oleh petugas pelayanan sehingga informasi terkait klaim JKM tidak diberikan kepada pihak yang secara sah mewakili keluarg

Pembatasan informasi kepada pihak yang telah memegang surat kuasa resmi justru menimbulkan kesan adanya pelayanan yang tertutup dan tidak profesional di lingkungan KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwat

Isak Suko pun mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelayanan di tingkat daerah. Menurutnya, pelayanan yang tidak transparan dan tidak menghormati mekanisme hukum seperti surat kuasa tidak boleh dibiarkan, karena berpotensi merugikan masyarakat yang sedang berupaya mengurus hak mereka.

Show More
Back to top button