Komisi Dua Gelar RDP Bersama BRI, Ibrahim : Untuk Memperjelas Surat Edaran OJK

GP Boalemo – Komisi Dua DPRD Kabupaten Boalemo mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan Bank BRI Unit Tilamuta. Selasa (7/4)

Rapat RDP yang di pimpin Ibrahim Pakaya  ini menghadirkan langsung Kepala kantor wilayah Bank BRI Tilamuta Moh.Taufik Paniggoro terkait restrukturisasi kredit di bank.

Ibrahim Pakaya menjelaskan RDP di gelar untuk memperjelas surat edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

“RDP digelar untuk memperjelas surat edaran OJK, dimana pengumuman restrukturisasi/keringanan bagi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terkena dampak Covid-19 jika memiliki hutang di perbankan dan  itu dibenarkan oleh pihak BRI”. Kata Ibrahim

Ibrahim pula menjelaskan Surat edaran OJK terhadap seluruh perbankan dan perusahaan pembiayaan di seluruh Indonesia itu benar adanya, tinggal bagaimana debitur/nasabah mendatangi kantor-kantor cabang guna mengajukan permohonan penundaan pembayaran akibat dampak Covid-19. Jelas Ibrahim

Adapun pengumuman dari Bank BRI :

  • BRI telah menawarkan keringanan (restrukturisasi) kepada nasabah debitur dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban.
  • Keringanan tersebut disediakan dalam beberapa bentuk disesuaikan dengan kondisi debitur dan atau usaha debitur sehingga lebih memudahkan dan tidak memberatkan nasabah debitur.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button