Mega Korupsi BSG Boalemo Masuk Tahap II, tersangka Effendi Taludio diserahkan ke Kejaksaan

GP Boalemo – Mantan kepala cabang Bank Sulut Go Tilamuta, Efendi Taludio resmi di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus stand by loan dengan jumlah lebih dari 37 milyar rupiah. Selasa (1/11)

Kepala Kejaksaan Boalemo, Yopy Adriansyah.SH., M.H melalui Kasi Intel, Aris Sophian, SH menjelaskan ada 4 tersangka dalam dugaan kasus korupsi bank sulut go.

“Dari pihak bank, tersangkanya ada empat, di antaranya mantan kepala cabang, kepala Kredit dan dua analisis keuangan di bank Sulut Go, itu dari pihak Kreditur.” Katanya

“Untuk debitur belum ada pengembangan penyelidikannya, nanti kita lihat pengembangan pendidikannya dari hasil persidangan.” Tambahnya

Keterkaitan dengan mantan Bupati Boalemo, Aris mengatakan RP dalam perkara ini masi menjadi saksi.

“Pekerjaan proyek ini pada masa jabatan RP, karena masa jabatan beliau ada proyek dari tahun 2015 – 2017, untuk kaitannya apakah ada dana yang mengalir ke RP jadi dia (RP_red) dijadikan saksi.” Bebernya

Terakhir Aris mengatakan karena berkasnya sudah diserahkan ke pihak kejaksaan maka Efendi Taludio akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kota Gorontalo.

“Karena sudah tahap dua yang artinya penyerahan tersangka, barang bukti dan dokumen-dokumen lainya Kejaksaan maka akan ditahan semala 20 hari kedepan di lapas Koto Gorontalo terhadap Efendi Taludio.” Imbuhnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button