Studi Komparasi, Deprov Gorontalo Pelajari Efisiensi Anggaran di DPRD DKI Jakarta

GP Jakarta – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti mekanisme penyusunan naskah akademik dalam pembuatan peraturan daerah di DPRD DKI Jakarta. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja dalam rangka studi komparasi yang dilakukan Komisi I ke DPRD DKI Jakarta pada Jumat (17/1/2025).
Menurut Umar, hal yang menarik dari sistem di DPRD DKI Jakarta adalah penggunaan pihak ketiga dalam penyusunan naskah akademik melalui pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik.
“Di sini, pengadaan naskah akademik tidak lagi melalui lembaga penelitian, tetapi dilakukan oleh perusahaan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara elektronik,” ujar Umar.
Selain itu juga besarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta yang mencapai Rp100 triliun. Menurutnya, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan APBD Provinsi Gorontalo, namun tetap proporsional jika dibandingkan dengan cakupan wilayah dan kebutuhan pembangunan di masing-masing daerah.
Lebih lanjut, Umar berharap hasil studi komparasi ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Provinsi Gorontalo dalam menyusun rencana kerja ke depan.
“Kami ingin memastikan bahwa peraturan daerah yang dibuat semakin berkualitas. Selain itu, rencana kerja DPRD juga perlu ditetapkan lebih awal sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD,” tutupnya.