Timsel Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Gorontalo Periode 2026–2029

Gopublish.co.id – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2026–2029 resmi membuka pendaftaran bagi calon anggota KPID Gorontalo.

 

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Nomor: 002/TIMSEL-KPID-GTO/X/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi, Mohamad Reza, tertanggal 14 Oktober 2025.

 

Pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025. Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung kepada Timsel setiap hari kerja, pukul 08.00–16.00 WITA, atau dikirim melalui surat tercatat/kilat khusus dengan stempel pos atau bukti pengiriman paling lambat tanggal penutupan pendaftaran.

 

Untuk pengiriman berkas melalui pos, alamat tujuan adalah Sekretariat Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo. Kontak yang dapat dihubungi, yakni 0822 5989 8861 (Hengki Adam) dan 0821 9117 7002 (Adri Permana Age). Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup.

 

Persyaratan Umum Calon Anggota KPID Gorontalo

 

Dalam surat pengumuman tersebut, Timsel menetapkan beberapa persyaratan bagi calon pendaftar, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

3. Berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;

4. Sehat jasmani dan rohani;

5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;

6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;

7. Tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;

8. Bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah;

9. Nonpartisan.

 

Kelengkapan Berkas Administrasi

 

1. Berkas administrasi harus disusun secara berurutan, meliputi:

2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm (latar belakang merah) sebanyak dua lembar;

3. Fotokopi KTP dengan domisili di Provinsi Gorontalo sebanyak dua lembar;

4. Formulir pendaftaran (Lampiran I) yang telah ditandatangani;

5. Daftar Riwayat Hidup (CV) bermaterai Rp10.000 (Lampiran II);

6. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi atau instansi berwenang;

7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah (asli);

8. Surat keterangan bebas narkoba dari BNN atau rumah sakit pemerintah (asli);

9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (asli);

10. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 (Lampiran III) yang memuat poin-poin sebagai berikut:

 

Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun atau lebih;

 

Tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau karyawan di perusahaan penyiaran;

 

Tidak terlibat dalam kepemilikan media massa;

 

Bukan anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah;

 

Bersedia mengundurkan diri jika menjadi anggota/pengurus partai politik setelah terpilih;

 

Bersedia bekerja penuh waktu dan mematuhi ketentuan KPID;

 

Bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari terbukti melanggar atau memberikan dokumen tidak benar.

 

Ketentuan Lain

 

Tim Seleksi juga menetapkan sejumlah ketentuan tambahan, antara lain:

 

1. Hanya berkas lengkap yang akan diproses ke tahap berikutnya;

 

2. Berkas yang diterima tidak dapat dikembalikan;

 

3. Proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun;

 

4. Informasi perkembangan seleksi diumumkan melalui laman resmi https://dprd.gorontaloprov.go.id, media massa, dan/atau surel dari Sekretariat Timsel;

 

5. Biaya akomodasi, transportasi, dan keperluan pribadi selama proses seleksi ditanggung oleh pelamar;

6. Bagi calon petahana tetap melengkapi seluruh berkas dan mengikuti ketentuan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Petahana yang lolos administrasi tidak lagi mengikuti uji kompetensi (tertulis, psikotes, dan wawancara), melainkan langsung mengikuti uji publik serta fit and proper test di DPRD Provinsi Gorontalo;

7. Pelamar yang memberikan data tidak benar dapat digugurkan secara sepihak oleh Timsel;

8. Keputusan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Untuk informasi lebih lanjut serta format formulir dan lampiran lainnya, masyarakat dapat mengakses tautan berikut:

👉 https://drive.google.com/drive/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ?usp=sharing

Show More
Back to top button