Trending

Bupati Boalemo Disorot, Helmi Rasid Sebut Mutasi Plt Direktur RSCG Langgar UU

GP Boalemo – Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, menilai Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Clara Gobel (RSCG) menjadi bukti nyata adanya pelanggaran administrasi oleh Pemerintah Daerah Boalemo.

Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekda, BKPSDM, Bagian Hukum, Asisten I, dan Inspektorat, Senin (5/8/2025). Dalam forum tersebut, BKPSDM mengakui adanya kesalahan prosedur serta kurangnya koordinasi dengan Bagian Hukum.

“Ini bukan sekadar kekeliruan teknis, tapi bentuk nyata lemahnya disiplin prosedur di Pemda dan tidak ada koordinasi lintas OPD,” tegas Helmi.

Helmi menyayangkan langkah Bupati Boalemo yang menggunakan hak prerogatifnya untuk menyetujui pergantian tanpa kajian mendalam. Ia mengkritisi alasan mutasi karena desakan suami yang dinilai tidak memenuhi unsur formil, sebagaimana diakui BKPSDM.

“Bupati kan memiliki hak prerogatif untuk menyetujui atau tidak. Kalau di rasa belum bisa melakukan mutasi ataupun persetujuan sebagaimana amanat UU. Jangan dulu di setujui. Apalagi, RSCG merupakan salah satu OPD yang memiliki objek penting dalam pelayanan. Dengan begitu, perlu pertimbangan khusus untuk dilakukan persetujuan mutasi,” ketusnya.

Ia juga membeberkan kejanggalan dalam kronologi pergantian Direktur RSCG. Menurutnya, Pertimbangan Teknis dari BKN seharusnya terbit lebih dulu sebelum SK Plt dikeluarkan. Namun faktanya, SK Plt Direktur atas nama dr. Wahyudin Dangkua terbit pada 24 Juli, sementara Pertimbangan Teknis baru diterima pada 30 Juli, diikuti Keputusan Gubernur yang berlaku 1 Agustus.

“Prosedur yang tidak sesuai ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam proses pergantian pimpinan tersebut,” ujarnya.

Helmi menambahkan, pemerintahan Rum Pagau dan Lahmuddin Hambali (PAHAM) baru akan genap enam bulan pada 22 Agustus 2025. Namun pergantian Direktur RSCG dilakukan jauh sebelumnya, tepatnya pada 28 Juli 2025, dengan pemberian SK Plt kepada dr. Wahyudin Dangkua.

Berdasarkan fakta tersebut, ia menyebut pelanggaran administrasi ini berpotensi menjadi dasar pemberhentian Bupati oleh Mendagri.

“Sebab, perintah UU jelas. 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah. Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi. Jadi kalau hanya karena alasan, itu hanya PLT dan bukan definitif. Itu sama saja, dan tetap melanggar. Sehingga, ini sudah menjadi ranah Mendagri,” bebernya.

Show More
Back to top button