Dilecehkan, Bupati Boalemo Laporkan Ketua Isnu ke Polres Boalemo

GP Boalemo – Pernyataan Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) mengenai Ijazah Paket Bupati yang hanya dibeli, medapat tanggapan dari Tim Kuasa Hukum Bupati Boalemo.

Inggrid S. Bawias, salah satu kuasa hukum Bupati Boalemo mengatakan bahwa pernyataan Riko Djaini mengenai Ijazah Paket Bupati yang hanya dibeli tersebut diduga telah mengarah pada perbuatan penghinaan atau menyerang kehormatan pribadi seseorang dalam hal ini Bupati Boalemo.

”Kami Tim Kuasa Hukum Bupati Boalemo telah menerima dan telah mengkaji isi pemberitaan tersebut yang diduga telah mengarah pada perbuatan penghinaan atau menyerang kehormatan pribadi seseorang dalam hal ini Bupati Boalemo. Dimana, dalam pemberitaan tersebut, Riko menyebutkan bahwa Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C Bupati Boalemo hanya dibeli. Pernyataan tersebut tentunya telah menyerang pribadi dan nama baik Bupati Boalemo dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar melalui tulisan elektronik yang telah tersebar dibanyak Media Sosial sehingga menjadi konsumsi publik mengenai keabsahan Ijazah Pendidikan Bupati Boalemo,” kata Inggrid, Sabtu (30/5).

Inggrid menjelaskan bahwa pernyataan mengenai Ijazah Pendidikan Bupati Boalemo Paket yang hanya mendapat Surat Keterangan, sangatlah keliru. Karena, Ijazah Bupati Boalemo tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia

”Sebagai Kuasa Hukum yang telah mendampingi Bupati Boalemo sejak tahapan Pilkada tahun 2017 kami Tim Kuasa Hukum mengetahui dengan sangat jelas bahwa Ijazah Pendidikan milik Bupati Boalemo baik Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Dasar, Ijazah Paket B Setara Sekolah Menengah Pertama dan Ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas adalah Surat Ijazah Pendidikan yang Resmi dan Sah bukan Ijazah yang hanya dibeli seperti pernyataan diatas, karena Ijazah Bupati Boalemo tersebut diterbitkan secara resmi oleh Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia,” jelasnya.

“Kemudian perlu saya luruskan disini berkaitan dengan pernyataan Ijazah Pendidikan Bupati Boalemo Paket A hanya mendapat Surat Keterangan adalah tidak benar karena Bupati Boalemo memiliki Ijazah Pendidikan untuk Tingkat Sekolah Dasar yang dapat kami buktikan dengan adanya Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan pada tahun 1982. Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Menteri Dan Kebudayaan (PERMENDIKBUD) Nomor : 29 Tahun 2014 adalah Surat pernyataan resmi dan sah yang setara dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), jadi Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Boalemo bukanlah Surat Keterangan Ijazah Paket A melainkan Surat Tanda Tamat Belajar untuk Sekolah Dasar yang menjadi bukti bahwa seorang peserta didik telah selesai mengikuti pendidikan dan lulus pada satuan pendidikan tersebut. Oleh karena itu statement dari salah satu Anggota Legislatif dan juga Ketua Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama (ISNU) tersebut melalui media online yang telah tersebar secara luas di media sosial perlu dipertanggungjawabkan kebenarannya,” lanjutnya.

Oleh karena pernyataan tidak berdasar tersebut sangat merugikan Bupati Boalemo, maka Tim Kuasa Hukum Bupati DR. Duke Arie Widagdo, S.H.,M.H. dan Inggrid S. Bawias, S.H.,M.H. yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum Bupati Boalemo telah melakukan pengaduan secara tertulis tertanggal 29 Mei 2020 ke Polres Boalemo untuk dapat diproses secara hukum sebagaimana yang diatur didalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button