Kaget PBB Nunggak 3 Tahun, Kabid Pendapatan : Kami Akan Tindaklanjuti
GP Boalemo – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Pembayarannya pun mudah, dilakukan oleh petugas pemungut yang ada di Desa kemudian disetor ke pihak Kecamatan, namun sangat disayangkan, ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan dana yang di kumpulkan dari masyarakat untuk pembayaran PBB itu.
Seperti yang dialami oleh Dani, Warga Desa Pentadu Timur dimana ketika dirinya mengurus berkas di bidang pendapatan, pada hari selasa (13/9), dirinya menemukan PBB menunggak selama 3 tahun.
“Saya kaget mendengar petugas bahwa yang mana PBB saya telah menunggak selama 3tahun.” Ungkapnya
“Padahal selama ini saya selalu bayar tiap tahunnya.” Tambahnya
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, Irvan Uwade, mengatakan akan menindaklanjuti keluhan ini.
“Kami akan mengundang petugas pemungut yang ada di Desa.” Singkatnya