Oknum ASN Boalemo Kembali Ditetapkan Tersangka Dalam Dugaan Korupsi PJU – TS

GP Provinsi Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo kembali tetapkan tersangka oknum ASN Kabupaten Boalemo dalam perkara dugaan kasus korupsi Penerangan Jalan Umum – Tenaga Surya (PJU-TS).

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Joko Irianto,SH.,MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Dadang Djafar, S.H Kejati Gorontalo menjelaskan ada dua tersangka dalam perkara kasus PJU – TS di Kabupaten Boalemo.

Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadang M Djafar

“Dua tersangka itu diantaranya AL oknum ASN yang menjabat sebagai kabid anggaran dan MP selaku PPK dalam proyek tersebut.” Jelas Dadang

Dadang juga menyampaikan berdasarkan informasi yang diterimanya kedua oknum ASN ini sudah dilakukan penahan.

“Menurut informasi saat ini keduanya sudah dilakukan penahan. Untuk penambahan tersangkut belum tau pasti, mungkin akan ada.” Ungkap Dadang

Dadang juga mengatakan kedua oknum ASN dalam perkara PJU – TS maksimal hukumnya 20 tahun penjara.

“Pasal yang dikenakan biasanya pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Imbuhnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button