Ranperda PUG Gorontalo Rampung, DPRD Dorong Penetapan Perda 2026

Gopublish.co.idGorontalo, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Provinsi Gorontalo resmi menuntaskan seluruh pembahasan pasal dan kini memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) PUG DPRD Provinsi Gorontalo, Manaf A. Hamzah, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut telah dikirim ke Kemendagri dan tinggal menunggu penetapan nomor sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Pembahasan pasal-pasal sudah selesai dan Ranperda sudah kami kirim untuk difasilitasi Kemendagri. Sekarang tinggal menunggu nomor Perda. Harapannya bisa ditetapkan pada tahun 2026,” ujar Manaf saat rapat di Ruang Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Jumat (5/12/2025).

 

Manaf menjelaskan, penyusunan Ranperda PUG mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) serta Instruksi Presiden terkait pengarusutamaan gender dalam pembangunan.

 

Selain itu, Pansus turut memasukkan nilai-nilai kearifan lokal Gorontalo ke dalam substansi pasal, yang berlandaskan falsafah “Adat Bersendikan Syara, Syara Bersendikan Kitabullah”, sebagai upaya menyelaraskan kebijakan gender dengan budaya dan nilai religius masyarakat setempat.

Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, Manaf meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai regulasi turunan setelah Perda ditetapkan.

 

Namun demikian, ia menyoroti adanya ironi dalam perencanaan anggaran. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) justru tidak mengalokasikan anggaran khusus PUG pada tahun 2026, padahal pelaksanaan pengarusutamaan gender melibatkan seluruh OPD.

 

“Walaupun anggaran PUG tidak tercantum secara khusus, setiap OPD tetap wajib menyusun program dan anggaran yang berperspektif gender,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Manaf juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian lebih kepada Dinas PPPA, khususnya dalam upaya pendampingan korban kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Ia menekankan pentingnya penyediaan rumah singgah yang layak bagi korban, mengingat fasilitas yang digunakan saat ini masih bergantung pada rumah para relawan.

Show More
Back to top button