Trending

BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato Dihantam Kritik Pedas: Advokat Nilai Pelayanan Tak Profesional dan Tertutup

GP BOALEMO – Kekecewaan terhadap pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato juga datang dari kalangan advokat yang menilai sikap petugas tidak mencerminkan prinsip pelayanan publik yang terbuka dan profesional.

Seorang advokat yang mewakili kepentingan hukum kliennya dalam pengurusan klaim Jaminan Kematian (JKM) menilai tindakan petugas yang menutup informasi, bahkan kepada pihak yang telah memegang surat kuasa sah dari keluarga peserta, sebagai bentuk pelayanan yang tidak wajar dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi.

Menurutnya, surat kuasa merupakan dokumen hukum yang sah dan diakui dalam berbagai proses administrasi maupun hukum. Karena itu, tidak ada alasan bagi petugas pelayanan untuk menolak memberikan informasi kepada pihak yang secara resmi telah diberi mandat oleh keluarga peserta untuk mengurus klaim.

Advokat tersebut juga membenarkan bahwa sikap petugas yang tidak memberikan informasi terkait hak klaim memang dialaminya langsung sebagai pihak yang mewakili kepentingan hukum kliennya. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan karena terjadi di lembaga publik yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pembatasan informasi kepada penerima surat kuasa dinilai menimbulkan kesan adanya pelayanan yang tertutup dan tidak profesional. Hal ini tidak hanya berpotensi merugikan masyarakat, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola jaminan sosial.

Advokat tersebut mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan evaluasi serius terhadap pelayanan di KCP BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato. Menurutnya, pelayanan yang tidak transparan dan tidak menghormati mekanisme hukum seperti surat kuasa tidak boleh dibiarkan terus terjadi, karena dapat merugikan masyarakat yang sedang berupaya mengurus hak mereka.

Show More
Back to top button