Dugaan Keterlibatan Judi, Integritas Oknum Kepala Desa Di Pohuwato Dipertanyakan

Gopublish.co.idPohuwato, Saat pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum gencar menggaungkan pemberantasan perjudian, justru muncul dugaan keterlibatan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pohuwato dalam aktivitas judi. Ironisnya, oknum tersebut tidak hanya diduga sebagai pemain, tetapi disebut-sebut memiliki posisi sentral dan dipandang sebagai sosok terpandang dalam lingkaran perjudian.

 

Padahal, kepala desa merupakan figur teladan di tengah masyarakat. Ia adalah pemegang amanah warga sekaligus perpanjangan tangan negara di tingkat desa. Tugasnya bukan sekadar mengurus administrasi pemerintahan, melainkan menjaga moral, ketertiban, serta memberi contoh perilaku yang baik. Namun dalam dugaan kasus ini, yang seharusnya melarang justru diduga terlibat langsung.

 

Aktivis mahasiswa, Dicky Modanggu, perbuatannya tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai sumpah jabatan, etika kepemimpinan, serta kepercayaan publik. Ia menegaskan, tindakan semacam ini berisiko memberi contoh buruk bagi generasi muda desa, seolah praktik perjudian dapat dinormalisasi selama pelakunya memiliki jabatan.

 

“Atas dugaan ini, penelusuran tidak boleh berhenti pada persoalan pidana perjudian semata. Perlu juga ditelusuri pengelolaan dan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD/DD) selama yang bersangkutan menjabat,” tegas Dicky.

 

Menurutnya, jika seorang pemimpin desa diduga memiliki kebiasaan berjudi, maka wajar apabila publik mempertanyakan integritasnya dalam mengelola keuangan desa. Sejumlah pertanyaan kritis pun muncul di tengah masyarakat, mulai dari apakah pengelolaan dana desa selama ini berjalan transparan, apakah pengawasan internal dan eksternal benar-benar berfungsi, hingga apakah rapuhnya moral kepemimpinan turut berdampak pada tata kelola keuangan desa.

 

Dicky menegaskan, pertanyaan-pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka, bukan dibungkam. Ia menilai kasus ini harus menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah, inspektorat, dan aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Pohuwato.

 

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jabatan tidak boleh dijadikan tameng kebal hukum, apalagi ketika yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat desa,” pungkasnya.

Show More
Back to top button