Trending

Indikasi Kolusi Tender Jalan Rp10 Miliar di Pohuwato Bisa Berujung Pidana

GP Marisa, Tajuk – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam LHP Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan 18 Desember 2023 membuka dugaan serius praktik kolusi dalam pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Pohuwato. Kasus tersebut terjadi pada paket Pelebaran Jalan Bunuyo–Bumbulan dengan nilai kontrak Rp10 miliar lebih.

BPK menemukan bahwa dokumen penawaran antar penyedia memiliki kemiripan, proses lelang tidak kompetitif, dan panitia pengadaan tidak menjalankan fungsi secara independen. Kondisi ini mengindikasikan adanya persekongkolan dalam proses tender yang melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Praktik persekongkolan tender tidak hanya mencederai akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 22 menegaskan bahwa setiap orang yang bersekongkol untuk mengatur atau memanipulasi pengadaan barang/jasa dapat dipidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Temuan BPK ini memberi sinyal kuat bahwa persoalan tender jalan Rp10 miliar lebih bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan keuangan negara. Apabila aparat penegak hukum menindaklanjutinya, kasus ini bisa menyeret penyedia maupun pejabat pengadaan yang terlibat dalam dugaan praktik kolusi tersebut.

Sejumlah pihak menilai, tindak lanjut atas temuan BPK menjadi penting agar tata kelola pengadaan barang/jasa di daerah lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik manipulasi. Kasus proyek Bunuyo–Bumbulan disebut bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai lebih jauh dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur lain di Pohuwato.

Show More
Back to top button