Jadi Penjabat Sekda Boalemo, ini Pesan Yakop Musa Untuk ASN di Boalemo

GP Boalemo – Bupati Boalemo, H. Darwis Moridu, resmi melantik Pj. Sekda Boalemo, Yakop Yusuf Musa. Pelantikan yang berlangsung di Gedung Pendopo ini, turut diikuti juga oleh beberapa Pejabat Esselon II dan III, Kamis (9/7).

Saat diwawancarai, Pj. Sekda Boalemo, Yakop Yusuf Musa, mengatakan bahwa setelah dilantik sebagai Sekretaris Daerah, tentunya dirinya bertanggung jawab atas tiga ribuan ASN yang ada di Kabupaten Boalemo.

“Untuk saat ini, karena ada batas waktunya kami tetap masih memanfaatkan waktu ini sebagaimana yang menjadi arahan bapak bupati. Pada prinsipnya, kami selaku penjabat sekda yang memang umum dikenal sebagai panglima ASN, tentunya saya bertanggung jawab terhadap tiga ribuan ASN yang ada di Kabupaten Boalemo,” kata Yakop.

Olehnya, dirinya meminta kepada para ASN agar dapat bersama-sama bekerja dengan tekun dan bersungguh-sungguh demi Kabupaten Boalemo kedepannya.

“Mari kita bersama-sama menjunjung tinggi peraturan dan ketentuan yang berlaku khususnya di lingkungan ASN, bekerja dengan tekun, sungguh-sungguh karena kita prinsipnya adalah abdi masyarakat, olehnya ini yang benar-benar harus ditanamkan pada seluruh ASN,” lanjutnya.

Ketika ditanya mengenai beberapa pejabat yang telah di Non-job dan belum mendapatkan jabatan baru, selalu Panglima ASN, Sekda Yakop mengatakan bahwa semuanya harus melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Ada memang beberapa pegawai yang setelah tadi ada pelantikan ini, terdapat beberapa ASN yang di Non-Job. Tetapi ini bukan tiba-tiba begitu saja, ada proses dimana ASN yang bersangkutan setelah ada hal yang ia lakukan dan melanggar aturan maupun kode etik PNS, tentunya selaku Sekda yang dikenal dengan Panglima ASN dan koordinator dalam penilaian kinerja ASN ini tentunya kami tidak seenaknya melainkan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

“Dengan pemberian sanksi seperti ini, kita harapkan bahwa ASN yang bersangkutan menyadari dan tidak akan melakukan lagi perbuatan yang tidak sesuai dengan kode etik sebagai PNS,” lanjutnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button