La Ode Haimudin Serap Aspirasi Masyarakat Soal Tambang Saat Reses di Desa Dulupi

GP Boalemo – Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ir. La Ode Haimudin, melaksanakan kegiatan reses masa persidangan pertama tahun 2025–2026 di Desa Dulupi, Kabupaten Boalemo, pada Kamis (23/10).

Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi di daerah mereka.

“Reses bukan hanya seremonial, tapi wadah bagi kami untuk mendengar langsung persoalan masyarakat di lapangan,” ujar La Ode Haimudin dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, La Ode Haimudin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah hadir dan turut berpartisipasi dalam kegiatan reses itu. Suasana dialog berlangsung hangat, dan sejumlah aspirasi pun disampaikan oleh warga, salah satunya terkait aktivitas tambang di wilayah setempat.

“Bagaimana nasib kami selaku para penambang yang ada di desa ini, sementara sudah 3 bulan ini lokasi tambang ditutup?” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal yang masih terjadi di sekitar wilayah mereka.

“Pelaksanaan normalisasi sungai yang dilaksanakan oleh para penambang kurang lebih hanya 20 meter, adapun dampak banjir khususnya di Dusun 6 Desa Dulupi, karena adanya pembongkaran yang dilakukan oleh excavator,” ujar salah satu warga Dusun 6.

Menanggapi dua persoalan yang menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat tersebut, La Ode Haimudin menegaskan bahwa segala bentuk penambangan tanpa izin tidak dapat dibenarkan.

“Di Provinsi Gorontalo yang saat ini kita gencarkan yakni penambangan tanpa izin, apapun alasannya tidak boleh dibenarkan,” jelas La Ode Haimudin.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar persoalan tambang ini dapat ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

“Kemarin saya sempat studi terkait masalah penambangan ini di NTB, di mana pemerintah NTB berupaya menjadikan wilayah yang tadinya ilegal menjadi WPR kemudian dilanjutkan menjadi IPR,” ungkapnya.

La Ode Haimudin menambahkan, proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukanlah hal yang mudah, terlebih karena Kabupaten Boalemo saat ini masih dalam tahap pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah bergulir di pemerintah pusat.

Di akhir penjelasannya, ia menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kemaslahatan rakyat.

“Dalam memanfaatkan sumber daya alam ini perlu diperhatikan, jika memang terdapat kemaslahatan rakyat, maka kami pemerintah provinsi mendorong WPR ini,” tutupnya.

Show More
Back to top button