Sosialisasi Netralisasi ASN di Pemilu 2024, Amir : Like di Media Sosial Sangsinya Berat
GP Boalemo – Untuk menjaga netralisasi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif tentang Netralisasi ASN pada Pemilihan umum tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Grand Amalia Hotel Tilamuta. Kamis (27/7)
Kegiatan ini dihadiri oleh, Bupati Boalemo, Sherman Moridu, Kepala – Kepala OPD, Kepala – Kepala Sekolah dan seluruhnya perwakilan ASN dilingkungan Pemda Boalemo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Amir Dj. Koem saat dimintai keterangan mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut workshop yang dilakukan di Makassar bekerjasama dengan Komisi aparatur Sipil negara (KASN).
“Jadi kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi tentang netralisasi ASN di Pemilu tahun 2024 ini. ASN merupakan masyarakat sipil yang tidak boleh kita abaikan haknya. Ada satu hal yang mereka harus jaga yaitu merupakan rambu-rambu ASN seperti UU No.5 tahun 2014 yang mengatur tentang netralisasi ASN.” Katanya
“Kami (Red : Bawaslu Boalemo) merasa bertanggung jawab memberikan pemahaman bagi ASN seluruh ASN yang berada di Kabupaten Boalemo.” Tambahnya
Amir juga menjelaskan sangsi yang akan diterima ASN ketika ditemukan.
“Sangsi yang paling berat akan dipecat. Like di sosial media pun ASN akan mendapatkan sangsi yang sangat berat dan berkomentar di media sosial pun sama sangsinya yang terlebih aktif dalam keseharian.” bebernya
Amir juga menjelaskan pelanggaran ASN pada tahun 2019 sangat banyak sedangkan fungsi kita Bawaslu Pencegahan dan Pengawasan.
“Pengalaman di 2019 Pelanggaran ASN banyak dan banyak pula pelanggaran yang kita hentikanlah prosesnya, bahkan kita di pertanyakan oleh Bawaslu Provinsi kenapa tidak dilanjutkan lalu kami sampaikan logika hukumnya. Nah pada tahun 2024 ini tidak ada lagi seperti itu.” Terangnya
“Kalau laporan kami proses, kalau dalam bentuk temuan tanpa klarifikasi lagi, kami langsung buka Siapnet, isi data dan pelanggaran lalu kami kirim dan tunggu. KASN yang akan memberikan sangsi, jadi Bawaslu disini bukan pengolah pelanggaran tetapi hanya melaporkan, Kalau laporan kami mintai klarifikasi lalu kami kirim ke KASN.”Ungkapnya
Amir pun mengharap kepada peserta agar menyampaikan aturan ini kepada rekan-rekannya di satu instansi.
“Seperti yang saya sampai pada sambutan, meraka peserta yang hadir merupakan Duta yang akan menyampaikan aturan ini kepada rekan-rekannya yang satu instansi maupun satu kantor.” imbuhnya