Sudah Mengantongi Alat Bukti, 3 Tersangka Proyek PJU ts Ditahan

GP Gorontalo – Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi atas proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya yang dilaksanakan oleh Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo pada tahun 2020.

Penahanan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Gorontalo sudah mendapatkan alat bukti yang cukup pada kasus proyek PJU ts dimana terdapat bukti dokumen-dokumen yang dilakukan penyitaan.

Asisten Intelejen Otto Sompotan,SH.,MH menjelaskan nilai kontrak PJU kabupaten Boalemo tahun 2020 sebesar 7 Milyar, dimana progres pengerjaan sebesar 2,6% dibuat berita acara seolah-olah pengerjaannya 55% dan dilakukan pembayaran sebesar 50%.

“Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar 2 milyar”. Jelasnya

Dirinya pun menjelaskan tiga tersangka ini akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan di Rutan Lapas Gorontalo.

“Tiga tersangka di antaranya MP bertindak sebagai KPA merangkap PPK, IJ sebagai Direktur atau kontrakan pelaksana dan MZS sebagai konsultan pengawasan yang akan di tahan pada hari ini selama 20 hari kedepan”. Imbuhnya

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button