BPK Temukan Penyimpangan! Dinas Pendidikan Boalemo Wajib Kembalikan Rp187 Juta

GP Boalemo, 28 Oktober 2024– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Boalemo yang dinilai tidak sesuai prosedur. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Boalemo Tahun 2023, BPK mengungkapkan bahwa anggaran pembangunan sekolah di daerah Boalemo tidak mendapat pengawasan yang memadai dari pihak terkait, yang berujung pada terjadinya kelebihan pembayaran sebesar Rp187.018.040,68.
Permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjukkan bahwa tidak ada pengawasan khusus atas pelaksanaan pembangunan sekolah untuk setiap item pekerjaan. PPK juga tidak melakukan pengukuran ulang pada dimensi pekerjaan untuk disesuaikan dengan data pendukung Mutual Check 100, yang seharusnya dilakukan untuk memastikan ketepatan pembayaran sesuai dengan kemajuan fisik pekerjaan.
Lebih jauh, dalam permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BPK menemukan bahwa PPTK selama ini hanya menjalankan tugas administratif terkait pemeriksaan kelengkapan dokumen penagihan termin, tanpa melakukan pengawasan langsung di lapangan. PPTK mengakui bahwa ia mempercayakan sepenuhnya pengawasan fisik pekerjaan kepada konsultan pengawas, tanpa mereviu ulang perhitungan laporan kemajuan pekerjaan yang menjadi dasar pembayaran.
Atas temuan ini, BPK dengan tegas merekomendasikan agar Bupati Boalemo memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses dan mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar Rp187.018.040,68 ke kas daerah. BPK juga menekankan bahwa tindakan ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nanang Syawal, tokoh masyarakat Boalemo, dengan keras menanggapi temuan ini. Ia mengkritik lemahnya pengawasan dan kurangnya tanggung jawab dari pihak-pihak terkait yang, menurutnya, hanya memikirkan kepentingan pribadi tanpa peduli pada transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
“Ini jelas-jelas merugikan masyarakat! Anggaran pendidikan kok main-main? Uang ini seharusnya untuk pembangunan sekolah, bukan untuk kepentingan lainnya. Kalau sudah begini, mau apa lagi? Jangan hanya mengandalkan konsultan tanpa pengawasan langsung!” tegas Nanang.
Lebih lanjut, Nanang mendesak pemerintah daerah agar tidak mengabaikan tanggung jawab mereka terhadap penggunaan anggaran.
“Mereka punya kewajiban untuk menjaga setiap rupiah yang berasal dari dana publik. Jangan hanya duduk manis di kantor, sementara proyek di lapangan dibiarkan berjalan tanpa pengawasan. Kembalikan anggaran ini ke kas daerah dan perbaiki segera mekanisme pengawasannya!” ujar Nanang dengan nada geram.