Isu Perjudian Mencuat di Kecamatan Lemito, Oknum Kepala Desa Diduga Terlibat
Gopublish.co.id – Pohuwato, Beberapa waktu lalu, mencuat isu dugaan aktivitas perjudian di salah satu desa di Kabupaten Pohuwato, tepatnya di Kecamatan Lemito. Isu tersebut menuai sorotan luas dari masyarakat.
Pasalnya, dalam dugaan aktivitas “perjudian” tersebut. disebut-sebut turut melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial KU. Mirisnya, oknum kepala desa yang akrab disapa aya itu tidak hanya diduga berperan sebagai pemain, tetapi juga memiliki posisi yang dinilai cukup sentral dalam aktivitas tersebut.
Menanggapi hal itu, seorang mahasiswa yang juga aktivis, Dicky Modanggu, menilai kasus tersebut bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan justru terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Kades itu harusnya menjadi sosok pemimpin yang baik, dan harus juga memberikan contoh yang baik untuk masyarakatnya. Buka malah terlibat dalam aktivitas ilegal seperti itu”. Ujar dicky
Lebih lanjut dicky menambahkan bahwa aktivitas “judi” yang dilakukan oleh oknum kades tersebut bukanlah pelanggaran biasa dan jika di tarik ke dalam aspek hukum oknum tersebut telah melanggar UUD, pasal 303 KUHP. Dan harusnya dapat di pidana dengan ancama 10 tahun penjara.
“Ini bukan hanya pelanggan biasa jika kita tarik dalam aspek atau perspektif hukum beliau telah melanggar UUD pasal, 303 KUHP. Dan itu sangat berat sangsi pidananya bisa-bisa ancamannya sampai sepuluh tahun” Kata dicky
Menutup pernyataannya, Dicky menegaskan bahwa sebagai kepala desa, oknum tersebut seharusnya mampu menjaga marwah dan integritasnya sebagai pejabat publik. Terlebih, saat dilantik, yang bersangkutan telah mengucapkan sumpah dan janji jabatan. Namun, tindakan yang dilakukan justru dinilai melanggar moral, etika jabatan, bahkan hukum.
Dicky juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih terhadap oknum-oknum yang mencoreng kepercayaan publik tersebut.
“Sebagai seorang kepala desa harusnya dia bisa menjaga marwahnya, sebagai pejabat publik. Terlebih kades tersebut saat di lantik melakukan sumpah janji jabatan. Mengapa justru melanggar moral dan etika jabatan dan justru melanggar hukum. Dan juga untuk para aparat penegak hukum harusnya berikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum seperti ini jangan tebang pilih, jangan hanya karna jabatannya lalu tidak ada tindakan tegas”. Pungkasnya
Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak kami telah beberapa kali mencoba menghubungi yang bersangkutan namun belum ada balasan.







