PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG LINGKUNGAN PERUMAHAN YANG KURANG DIPERHATIKAN
Perumahan ini berlokasi di dulomo,kota utara,kota Gorontalo yang saya perhatikan mengenai hal tersebut yaitu mengenai lingkungan yang kurang terpelihara ini terutama tempat pembuangan sampah yang berserakan dan tidak teratur .
Ketika penghuni perumahan tersebut saling memperhatikan tempat pembuangan sampah yang berada di kawasan tersebut maka kita akan merasa nyaman , Bukan hanya itu, agar penilaian dari masyarakat setempat yang ingin mengunjungi kediaman perumahan tersebut merasa nyaman dengan kebersihan.
Orang akan memberi penilaian terhadap diri kita jika mereka melihat tampak luar dari diri kita, seperti kawasan yang ditempati. Agar orang atau tamu-tamu kita merasa tidak enggan untuk memasuki kawasan rumah kita, sebaiknya kita menjaga kebersihan lingkungan. Tidak sulit untuk memulainya, hanya dengan membuang sampah pada tempatnya terlebih dahulu.
Dengan begitu lingkungan kita akan menjadi lebih rapi dan nyaman untuk dilihat. Hukum lingkungan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 pada Pasal 1 sebagai berikut : Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Oleh : SYARIF TUNA