Pengolahan Limbah Medis dan Ketersediaan Rumah Singgah Jadi Sorotan Utama dalam Perda Kesehatan Gorontalo

GP Gorontalo – Pengelolaan limbah medis yang saat ini masih bergantung pada pihak ketiga dari luar daerah menjadi perhatian utama dalam Peraturan Daerah (Perda) Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam Pasal 66 Perda tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan menyelenggarakan sistem pengolahan limbah medis secara mandiri.
Meski sudah tersedia lokasi pembuangan limbah medis, hingga kini tempat tersebut belum memiliki izin resmi.
“Hal ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR, dan kami berharap izin segera diterbitkan agar pengolahan limbah bisa langsung dikelola pemerintah daerah,” ujar dr. Sri Darsianti Tuna, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan.
Selain itu, minimnya fasilitas medis di rumah singgah bagi pasien rujukan luar daerah juga menjadi sorotan. Pasal 63 dalam Perda mengatur pentingnya penyediaan rumah singgah yang dilengkapi tenaga medis, khususnya dokter, untuk mendampingi pasien yang tidak memiliki keluarga di kota tujuan rujukan.
“Rumah singgah sangat diperlukan sebagai tempat transit sementara sebelum pasien dirawat di rumah sakit. Namun masih banyak rumah singgah yang belum dilengkapi dokter,” tambah Sri Darsianti.
DPRD berharap Perda Kesehatan ini segera diimplementasikan agar keberadaan fasilitas pengolahan limbah dan rumah singgah medis yang memadai bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan di Gorontalo.







