Ketua DPRD Boalemo: Soal Perdis Fiktif, Itu Sudah Ranah Kejaksaan

GP Boalemo – Isu dugaan perjalanan dinas (Perdis) fiktif di DPRD Kabupaten Boalemo terus bergulir dan menyita perhatian publik. Di tengah sorotan tersebut, Ketua DPRD Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mencampuri proses hukum yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Boalemo.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Eka putra Noho menegaskan bahwa DPRD tidak dapat masuk terlalu jauh dalam perkara yang menurutnya telah menjadi domain aparat penegak hukum.
“Itu sudah masuk ranah Kejaksaan, dan kami tidak bisa mengintervensi. Mereka juga sudah menyampaikan bahwa itu termasuk Perdis fiktif, jadi kami menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke Kejaksaan,” ujar Karyawan kepada media ini.
Meski demikian, sikap tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah DPRD sebagai lembaga legislatif hanya akan pasif menyaksikan proses hukum berjalan, tanpa mengambil sikap atau langkah tegas secara internal?
Merespons hal itu, Karyawan menyebut bahwa lembaga yang dipimpinnya tetap menunggu hasil resmi dari proses hukum yang berjalan. Ia membuka ruang jika nantinya dibutuhkan langkah lanjutan dari DPRD sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan.
“Kami tidak akan berspekulasi. Kalau nanti sudah ada hasil resmi dari Kejaksaan dan itu menyangkut kelembagaan kami, tentu akan ada tindak lanjut secara internal,” Pungkasnya







