Melalui Rapat Paripurna, Bupati Darwis Sampaikan Pidato Pengantar Pengajuan Ranperda
GP Boalemo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo gelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pidato Pengajuan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD ini, dihadiri oleh Bupati Boalemo, Wakil Bupati Boalemo, Unsur Forkopimda, serta para pimpinan OPD, Rabu (1/7).
Dalam sambutanya, Bupati Boalemo, Darwis Moridu menyampaikan bahwa Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo, merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang wajib disampaikan Kepala Daerah setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Kewajiban ini sebagai tindak lanjut dari penjabaran atas ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta operasionalnya dijabarkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta perubahannya,” jelasnya.
Dimana, lanjut Darwis, Penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah daerah tahun anggaran 2019 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah berbasis aktual.
“Ini telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Gorontalo. Dan Alhamdulillah, pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ungkapnya.
Olehnya, ia berharap melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut, dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas.
“Saya mengharapkan melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi sosial dan politik,” tutupnya.