Trending

Polres Boalemo Gagalkan Penyusupan 50 Kg Merkuri untuk Tambang Ilegal

GP BOALEMO – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Boalemo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 kilogram merkuri (Hg) yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Gorontalo. Barang bukti itu diamankan pada Jumat (7/11/2025).

Zat berbahaya tersebut ditemukan dalam puluhan botol kecil yang disembunyikan di dalam sebuah truk. Merkuri dikenal sebagai bahan beracun yang dapat mencemari air dan tanah, serta menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia.

Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (4/11/2025). Laporan tersebut menyebutkan adanya pergerakan mencurigakan sebuah truk bernomor polisi DM 8842 BB dari arah Marisa, Kabupaten Pohuwato, menuju Kota Gorontalo, yang diduga membawa muatan berbahaya.

“Setelah menerima informasi, tim gabungan dari Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Boalemo segera bergerak. Truk berhasil dicegat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Dulangeya, Kecamatan Botumoito,” ujar Kompol Afandi.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 50 botol kecil berisi cairan merkuri dengan berat masing-masing satu kilogram, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram merkuri murni.

Polisi mengamankan sopir truk berinisial IC alias Irwan Cono (54), warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dan saat ini diamankan di Mapolres Boalemo untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di balik penyelundupan ini.

“Penggunaan merkuri sering dikaitkan dengan aktivitas tambang emas ilegal karena kemampuannya memisahkan emas dari bijih. Namun, dampaknya sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan,” tegas Kompol Afandi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid, K.D., menegaskan bahwa tersangka IC saat ini masih ditahan di sel tahanan Polres Boalemo. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul dan jaringan distribusi zat berbahaya tersebut.

Show More
Back to top button