Pemkab dan DPRD Boalemo Gelar Sidang Paripurna Bahas KUA–PPAS APBD 2026 dan RTRW 2024–2044

GP BOALEMO – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo bersama DPRD Kabupaten Boalemo menggelar Sidang Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Tahun 2024–2044. Sidang berlangsung di ruang sidang DPRD Boalemo, Kamis malam (16/10/2025).
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Boalemo Karyawan Eka Putra Noho, S.Sos ini turut dihadiri Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau, Wakil Bupati Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., para wakil ketua dan anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo.
Dalam pidatonya, Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan pembangunan daerah dengan arah kebijakan nasional.
“APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan periode pertama dalam implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Oleh karena itu, perlu perhatian khusus dalam harmonisasi kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional agar pelaksanaan APBD Boalemo 2026 selaras dengan kebijakan pusat,” ujar Bupati Rum Pagau.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa sebagai wujud keselarasan dengan rencana kerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Gorontalo tahun 2026, Kabupaten Boalemo mengusung tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Infrastruktur yang Mendukung Ekonomi Maju dan Berkelanjutan.”
Adapun dalam penyampaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Boalemo telah menetapkan 36 kebijakan pembangunan daerah yang disusun dengan mempertimbangkan sinkronisasi prioritas pembangunan nasional dan provinsi, serta kemampuan keuangan daerah.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Tahun 2024–2044, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan pedoman strategis pembangunan jangka panjang daerah.
“Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan hanya sekadar peta tata ruang, tetapi merupakan arah kebijakan dan strategi dalam pemanfaatan ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan,” tutur Bupati Rum Pagau.







